Brevagentest – KPK limpahkan RGO303 berkas perkara Gazalba Saleh ke Pengadilan Tipikor

Brevagentest – Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana RGO303 pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

“Hari ini Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari terdakwa Gazalba Saleh dengan dakwaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Ali menerangkan dengan pelimpahan berkas tersebut, wewenang penahanan terhadap Gazalba kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

KPK kini tengah menunggu jadwal sidang dari Panitera Muda Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Lebih lanjut Ali menerangkan tim jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh telah melakukan TPPU sebesar Rp20 miliar. Angka tersebut naik dari temuan awal tim KPK yang memperkirakan nilai TPPU Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar.

KPK pada Kamis, 30 September 2023 kembali menahan mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Gazalba Saleh (GS) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Gazalba Saleh diduga telah memanfaatkan jabatannya selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA RI sejak 2017 untuk mengondisikan isi amar putusan yang mengakomodasi dan menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berperkara dan mengajukan upaya hukum di MA.

Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, Gazalba menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ,LINK ALTERNATIF RGO303 Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *